Warta

Ayah Kandung Bunuh Dua Anak Balita di Samarinda, Motif Diduga Karena Depresi

KLIKSAMARINDA – Kasus menggemparkan warga terjadi di Jalan Rimbawan I, RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pembunuhan keji menewaskan dua anak balita.

Pelaku pembunuhan adalah ayah kandung korban sendiri, WD (24). Polisi dari jajaran Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda kini telah mengamankan pelaku.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers pada Selasa 29 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa tragedi terjadi pada Jumat sore, 25 Juli 2025 sekitar pukul 17.45 WITA di kediaman pelaku.

Kedua korban adalah Muhammad Zayn Al Malik (4 tahun) dan Muhammad Amar Al Khaled (2 tahun). Kedua balita itu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan wajah membiru dan tubuh terbungkus kain sarung serta seprai berwarna kuning.

“Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku mengalami tekanan batin dan merasa sakit hati terhadap istrinya,” kata Kombes Hendri Umar.

Pelaku, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan selama beberapa bulan, merasa tidak mampu menafkahi anak-anaknya. Ketika sang istri menyatakan ingin pergi dan meninggalkan anak-anak bersamanya, tersangka mengaku merasa frustasi.

Tersangka mulai melakukan aksi keji tersebut sekitar pukul 16.00 WITA. Ia pertama-tama menarik anak bungsunya, Muhammad Amar, ke ruang tamu.

Di sana, ia mencekiknya dengan tangan kiri sambil membekap mulut dan hidung korban dengan tangan kanan hingga tak bernapas. Setelah itu, korban dibaringkan di kasur ruang tengah.

Kemudian, anak sulung Muhammad Zayn juga mengalami nasib yang sama. Setelah memastikan kedua anaknya tak bergerak, tersangka membungkus tubuh mereka dengan kain sarung dan menutupinya menggunakan seprai kuning.

Kasus ini terbongkar setelah Rumini, nenek pelaku, datang ke rumah dan menemukan kedua cucunya sudah tidak bernyawa.

Saat ditanya, pelaku hanya menjawab, “Aku khilaf, Nek.” Bahkan, saat Rumini hendak duduk di lantai, pelaku sempat menyerangnya dan berusaha mencekiknya dari belakang.

Beruntung, Rumini berhasil meloloskan diri dan segera melapor kepada warga sekitar. Polisi datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Penyidik sampaikan pelaku sempat tidak kooperatif saat pemeriksaan. Namun pelaku kemudian sampaikan keterangan setelah dilakukan pendekatan. Polisi juga melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

Tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*)

seedbacklink

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *